• Jl. Raya Ragunan No. 29
  • (021) 780 6202
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Thumb
513 dilihat       10 Desember 2024

Komisi IV DPR RI: Perlindungan Lahan Pertanian Kunci Swasembada Pangan

DENPASAR - Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan kerja (kunker) pada masa reses persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ke Kota Denpasar Provinsi Bali dalam rangka peninjauan terkait lokasi alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Kunker dilaksanakan di Kota Denpasar pada tanggal 9 Desember 2024 dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto.

Siti Hediati Soeharto mengatakan, swasembada pangan merupakan salah satu misi dalam Astacita Presiden 2024-2029. Salah satunya melalui peningkatan produksi pertanian. 

"Terdapat beberapa tantangan selain produktivitas lahan yang masih rendah juga dikarenakan terjadinya alih fungsi lahan pertanian," ujar wanita yang akrab disapa Titik Soeharto ini.

Dari hasil kunjungan, dia mendapat laporan kondisi eksisting sawah, masuk kedalam pendataan LBS 2024 dan ditetapkan sebagai KP2B dalam RTRW yakni kondisi sawah terkurung bangunan dan berpotensi terjadi alih fungsi lahan.

"Ini menunjukkan telah terjadi penimbunan tanah pada lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B dan terindikasi terjadi alih fungsi lahan," ujarnya.

Diketahui, kebijakan Perlindungan Lahan di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, dengan telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 1.082 Ha.

Sebaran luas LBS Kota Denpasar Tahun 2019 seluas 2.164 Ha, luas LBS yang terlindungi dan ditetapkan menjadi KP2B seluas 1.082 Ha atau 50% dari lahan sawah eksisting. Hasil Overlay LBS 2019 dengan 2024 diketahui indikasi alihfungsi lahan sawah seluas 824 Ha (38% dari total LBS 2019). 

"Perlindungan lahan pertanian menjadi penting untuk menjaga lahan pertanian yang sudah eksisting saat ini agar tetap menjadi lahan sawah untuk budidaya pertanian pangan.” jelasnya.

Dia menegaskan, kunjungan kerja ini dilaksanakan bertujuan untuk meninjau permasalahan alih fungsi lahan pertanian termasuk mitigasi dan solusi yang diperlukan untuk pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

"Salah satunya melalui program brigade pangan/petani millenial yang perlu difokuskan juga ke Provinsi Bali, dikarenakan minat pemuda di Provinsi Bali masih minim ke sektor pertanian, maka dengan insentif bantuan seperti alsintan pada  program ini diharapkan meningkatkan minat petani milenial ," ungkapnya.

Sementara, Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Fadjry Djufry menambahkan bahwa dengan keterlibatan aktif petani milenial dan penggunaan inovasi teknologi modern, dapat menjadi solusi efektif dalam mencapai target swasembada pangan.

"Penerapan pertanian modern memiliki peran penting. Berbagai permasalahan sektor pertanian, mulai dari alih fungsi lahan hingga dampak perubahan iklim memerlukan inovasi dalam menghadapinya." jelasnya.

Selanjutnya Plt Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian Kementan Husnain menyampaikan bahwa, program Kementan di antaranya pompanisasi perlu dilakukan di Provinsi Bali yang selaras dengan upaya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi lahan. 

"Kementan saat ini akan melakukan sosialisasi secara masif untuk perlindungan lahan pertanian LP2B dengan bersinergi bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Husnain.

Sebelumnya Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan tegas menyoroti urgensi perlindungan lahan, karena transformasi dari lahan pertanian ke non-pertanian berpotensi memberikan dampak serius terhadap ketersediaan pangan.

"Jika alih fungsi lahan dibiarkan terus, masyarakat kita akan mengalami kelangkaan pangan," tukas Mentan Amran.

Untuk memperkuat perlindungan dari alih fungsi lahan, Mentan Amran menyoroti perlunya komitmen pimpinan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam menerapkan UU No.41/2009. 

"Tentunya perlu koordinasi intensif antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri, terutama dalam pembinaan dan monitoring perlindungan lahan serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian," jelasnya.

Prev Next

- Humas BSIP


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    RI Punya 64 Balai Rahasia! Wamentan Sudaryono: Kita Bisa Kuasai Pangan dan Energi Dunia
    12 Mei 2025 - By Humas BSIP
  • Thumb
    Mentan Amran Dampingi Wapres Gibran di NTT, Komitmen All Out Majukan Petani
    08 Mei 2025 - By Humas BSIP
  • Thumb
    Presiden Prabowo Kagum Efektivitas Penggunaan Drone Pertanian, 1 Hari Bisa Tanam 25 Hektare
    28 Apr 2025 - By Humas BSIP
  • Thumb
    Water Management, Salah Satu Kunci untuk Meningkatkan Produktivitas Tanaman Padi
    28 Apr 2025 - By Humas BSIP
  • Thumb
    Kesejahteraan Meningkat, Mentan Amran: Petani Bahagia, Harga Kelapa Naik
    17 Apr 2025 - By Humas BSIP

tags

Andi Amran Sulaiman Fadjry Djufry Kementerian Pertanian Kepala BSIP Komisi IV DPR RI Kunjungan Kerja Mentan Mentan Amran

Kontak

(021) 780 6202
(021) 780 0644
[email protected]

Jl. Raya Ragunan No. 29
Kel. Jati Padang, Kec. Ps Minggu
Jakarta Selatan - DKI Jakarta
Indonesia
12540
www.brmp.pertanian.go.id

© 2024 - 2025 Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved